This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Hukum Istri Mengkonsumsi Obat Anti Hamil ( KB ) - wanita

Hukum Istri Mengkonsumsi Obat Anti Hamil ( KB )
baca96.blogspot.com - TOLONG BAGIKAN - Sesungguhnya banyak anak merupakan perkara yg dituntut oleh syari’at. Dan disyariatkannya nikah adlh untk menjaga diri dari perbuatan zina dan untk memperbanyak keturunan. [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/298 no 3205]
Dari Ma’qil bin Yasar berkata, Datang seorang pria kepada Nabi shallallahu 'alihi wa sallam dan berkata, Aku menemukan seorang wanita yg cantik dan memiliki martabat tinggi tapi ia mandul apakah aku menikahinya?, Nabi shallallahu 'alihi wa sallam menjawab, Jangan !, kemudian pria itu datang menemui Nabi shallallahu 'alihi wa sallam kedua kalinya dan Nabi shallallahu 'alihi wa sallam tetap melarangnya, kemudian ia menemui Nabi shallallahu 'alihi wa sallam yg ketiga kalinya maka Nabi shallallahu 'alihi wa sallam berkata, Nikahilah wanita yg sangat penyayang dan yg mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dgn kalian dihadapan umat-umat yg lain [HR Abu Dawud 2/220 no 2050 dan ni adlh lafalnya, Ibnu Hibban 9/363, 364, An-Nasaai 6/65, berkata Syaikh Al-Albani , Hasan Shahih]
Anas bin Malik berkata, Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam memerintahkan untk menikah dan melarang keras untk membujang dan berkata, Nikahilah wanita yg sangat penyayang dan yg mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dgn kalian dihadapan para nabi pd hari kiamat [1]

Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, ((Sesungguhnya banyaknya umat merupakan kejayaan bagi umat tersebut. Waspadalah kalian terhadap perkataan para sekularisme yg berkata, Banyaknya umat mengakibatkan kemiskinan dan pengangguran. Bahkan jumlah yg banyak merupakan kemuliaan yg Allah karuniakan kepada bani Israil sebagaimana dlm firmanNya,

وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً

Dan Kami jadikan kelompok yg lebih besar. (QS. 17:6)

Dan nabi Syu’aib mengingatkan kaumnya dgn karunia ini, beliau berkata

وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ

Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu. (QS. 7:86)

Maka banyaknya umat merupakan kejayaan, terutama jika bumi tempat mereka tinggal subur dan penuh dgn kekayaan alam yg bisa dimanfaatkan untk perindustrian. Banyaknya penduduk sama sekali bukanlah merupakan sebab kemiskinan dan pengangguran.

Tapi yg sangat disayangkan sebagian orang sengaja memilih wanita yg mandul, wanita yg seperti ni lebih disukai oleh mereka daripada wanita yg subur. Mereka berusaha agar istri-istri mereka tak melahirkan kecuali setelah empat / lima tahun setelah pernikahan, dan yg semisalnya. Ini merupakan kesalahan karena hal ni menyelisihi tujuan Nabi shallallahu 'alihi wa sallam. Terkadang mereka berkata, Jika engkau merawat anak yg banyak maka engkau akan kesulitan, maka kita katakan, Jika kalian berprasangka baik kepada Allah maka Allah akan menolong kalian.

Mereka jg terkadang berkata, Harta milik kami hanya sedikit, maka kita katakan kepada mereka,

وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا

Dan tak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yg memberi rezekinya (QS. 11:6)

Dan terkadang seseorang melihat bahwa rezekinya dilapangkan jika ia memperoleh seorang anak. Seorang pedagang yg aku percayai pernah berkata, Semenjak aku menikah Allah membukakan pintu rezeki bagiku. Tatkala aku kelahiran anakku si fulan maka dibukakan bagiku pintu rezeki yg lain. Dan ni jelas diketahui bersama karena Allah berfirman

وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا
Dan tak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yg memberi rezekinya (QS. 11:6)



Berikut ni beberapa perkara yg berkaitan dgn permasalahan ini


- Membatasi kelahiran anak -tanpa ada kondisi darurat- hukumnya adlh haram karena bertentangan dgn tujuan syari’at dan tujuan nikah yaitu untk menjaga diri dan memperbanyak keturunan, serta menunjukkan sikap berburuk sangka kepada Allah yg luas rizki-Nya bagi orang yg membatasi kelahiran karena takut miskin. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/298 no 3205)

- Ada perbedaan antara membatasi kelahiran dgn mengatur angka kelahiran. Membatasi angka kelahiran maksudnya adlh memberhentikan kelahiran hingga pd jumlah tertentu. Misalnya hingga dua anak cukup, / tiga, / lima, dgn alasan untk menjaga ekonomi keluarga / karena benci dgn jumlah anak yg banyak. Adapun pengaturan angka kelahiran melakukan sebuah amalan (misalnya mengkonsumsi obat anti hamil) dlm rangka menunda kehamilan hingga waktu tertentu hingga sang wanita kembali kekuatannya dan semangatnya kemudian kembali hamil dan meninggalkan penggunaan obat anti hamil. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/299 no 5040)

Dalil-dalil akan bolehnya pengaturan kelahiran karena ada kebutuhan diantaranya:

Dahulu para sahabat radhiyallahu ‘anhum mereka malakukan ‘azal di zaman Nabi. Dan tak diragukan lagi bahwa ‘azal biasanya mencegah kehamilan (Penjelasan Syaikh Utsaimin dlm Asy-Syarhul Mumti’ XII/18).
Firman Allah

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Dan Dia sekali-kali tak menjadikan untk kamu dlm agama suatu kesempitan. (QS. 22:78)

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak boleh menimbulkan bahaya (pada diri sendiri) dan tak boleh membahayakan (orang lain)

(Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/294 no 443)


- Pengaturan kelahiran diperbolehkan jika karena kebutuhan seperti seorang wanita yg proses melahirkannya tak normal sehingga harus melakukan operasi untk mengeluarkan sang anak, / karena ada kemaslahatan tertentu yg dipandang oleh kedua pasangan. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/307). Demikian jg misalnya karena kondisi tubuh sang wanita yg kurang sehat / kurus misalnya sehingga dikhawatirkan akan sakit jika sering melahirkan maka tak mengapa. Adapun mengkonsumsi obat anti hamil dgn niat agar tubuh sang wanita tetap cantik maka hal ni tak diperbolehkan. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/293 no 443)

- Boleh bagi seorang wanita mengkonsumsi obat anti hamil pd masa menyusui anaknya dikarenakan kawatir ada bahaya yg menimpa sang anak / sang wanita itu sendiri (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/321 no 3843)

- Adapun menggunakan obat anti hamil dgn alasan untk mendidik anak maka ni tak diperbolehkan (Fatwa Syaikh Bin Baaz dlm Majmu’ fataawa wa maqoolaat mutanawwi’ah XXI/193)

Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, Seorang lelaki memiliki delapan anak dari dua orang istri dan dia semangat untk mendidik anak-anaknya sesuai dgn pendidikan Islami. Dia berkata, Sesungguhnya keburukan yg banyak timbul di zaman ni menjadikan seseorang benar-benar berjihad dlm mendidik anak-anak, dan butuh memiliki kesabaran yg tinggi. Apakah boleh penggunaan obat anti hamil / yg lainnya untk memberhentikan proses kehamilan dlm jangka waktu tertentu, / tak boleh?

Maka Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab, Masa depan adlh perkara yg gaib dan tak ada yg mengetahui yg gaib melainkan Allah. Seseorang tak tahu manakah dari anak-anaknya yg baik. Apakah anak-anaknya yg ia telah berusaha mendidiknya dgn baik ataukah anak-anaknya yg akan dikaruniai oleh Allah setelah itu baik putra maupun putri??. Maka wajib bagi seorang muslim untk bertawakal kepada Allah dan menyerahkan segara urusannya kepada Allah dan janganlah dia dan istrinya mengkonsumsi sesuatu yg mencegah kehamilan seperti suntikan / pil / minuman tertentu dan yg semisalnya. Bisa jadi Allah menganugerahkan kepadanya di masa mendatang anak-anak yg menyebabkan ia mendapat kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Dan bisa jadi Allah melapangkan rizkinya karena tawakalnya kepada-Nya. Bisa jadi Allah menganugerahkan kepadanya anak-anak (di masa mendatang) yg seluruhnya memberi manfaat kepadanya baik di dunia maupun di akhirat serta Allah menjaga mereka dari fitnah dan kejelekan-kejelekan para hamba.... (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/301 no 2114)

- Disyaratkan obat anti hamil yg dikonsumsi oleh sang wanita tak membahayakan semisal bahaya yg ingin dihindari. Karena bahaya tak boleh ditolak dgn bahaya yg semisalnya. Penggunaan sebagian obat-obat anti hamil bisa mengakibatkan tak teraturnya waktu haidh, / merusak rahim, / timbul tekanan dlm darah, / bahaya-bahaya yg lainnya. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/294 no 443)

- Sang wanita yg menggunakan obat anti hamil karena kebutuhan harus meminta idzin kepada suaminya. Dan jika memang kebutuhannya sesuai dgn syari’at maka wajib bagi sang suami untk mengidzinkannya. Adapun jika kebutuhan tersebut tak sesuai dgn syari’at maka wajib bagi sang suami untk tak mengidzinkannya. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/295 no 443)
BACA JUGA : BEGINILAH CARA ISTRI MEMINTA HAK BIOLOGIS

Renungan penutup......

Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, Hendaknya seseorang tatkala bermuamalah dgn baik terhadap istrinya tak hanya mengharapkan kebahagiaan di dunia saja berupa ketenangan dan kenikmatan. Akan tetapi hendaknya ia jg berniat untk beribadah kepada Allah dgn menunaikan kewajiban-kewajibannya. Hal ni sering dilalaikan oleh kita. Banyak orang yg bersikap baik terhadap istrinya tapi niatnya hanya untk menjaga keharmonisan kehidupan rumah tangganya dgn sebaik mungkin tapi mereka lupa untk meniatkan amal mereka itu untk beribadah kepada Allah. Ini sering dilupakan...dan syaitan berperan untk menjadikan mereka lupa akan hal ini. Oleh karena itu hendaknya tatkala engkau bersikap baik terhadap istrimu hendaknya engkau berniat bahwasanya engkau sedang menjalankan perintah Allah

Dan pergaullah mereka dgn baik. (QS. 4:19)[Asy-Syarhul Mumti’ XII/383]

الْحَمْدُ للهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ

وَصَلَى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ

Selesai di tulis di kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
sumber : www.firanda.com

other source : http://google.com, http://tolongbagikan.blogspot.com, http://youtube.com

0 Response to "Hukum Istri Mengkonsumsi Obat Anti Hamil ( KB ) - wanita"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *