This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Cairan Hitam Cumi-Cumi

baca96.blogspot.com - Assalamualaikum

nyo'unah penjelasan tentang hukum juko' ennus (Tolong jelaskan tentang cairan hitam yg berada didlam tubuh ikan Cumi-cumi)?

(Moh Khoirul Anwar)

Waalaikum Salam

Masalah status cairan hitam yg terdapat dlm ikan cumi-cumi (noos, Madura) masih di perselisihkan hukumnya oleh para ulama' . Sebagian Ulama' berpendapat bahwa cairan tersebut najis dan sebagian yg lain menghukuminya suci, silahkan baca ibarot berikut ini:

ﺛﻤﺮﺓ ﺍﻟﺮﻭﺿﺔ ﺍﻟﺸﻬﻴﺔ ﻟﻄﻠﺒﺔ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﺍﻹﻧﺪﻭﻧﺴﻴﺔ ﺑﻤﻜﺔ ﺍﻟﻤﺤﻤﻴﺔ :ﺹ12
ﻣﺴﺌﻠﺔ : ﻣﺎ ﻗﻮﻟﻜﻢ ﺯﺍﺩ ﻋﻠﻤﻜﻢ ﻧﺎﻓﻌﺎ ﺃﻣﻴﻦ ﻓﻲ ﺳﻮﺍﺩ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺤﻴﺘﺎﻥ ﺍﻟﻤﻌﺮﻭﻑ ﺑﺒﻠﺪﻧﺎ ( ﺟﺎﻭﺍﻩ ﻧﻮﺱ ﺃﻫﻮ ﻧﺠﺲ ﺃﻡ ﺑﻴﻨﻮﺍ ﻟﻨﺎ ﻧﻘﻼ ﺷﺎﻓﻴﺎ ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ : ﻗﺪ ﺣﻜﻢ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺒﻐﻴﺔ ﺑﻨﺠﺎﺳﺘﻪ ﻭﺧﻄﺄ ﻣﻦ ﻓﺎﻝ ﺑﻄﻬﺎﺭﺗﻪ ﺍﻩ_ ﺹ :16 ﻓﻲ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻭﻣﺜﻠﻪ ﻓﻲ ﺳﻔﻴﻨﺔ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﺮﺍﺟﻊ ﻓﺎﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺴﺌﻠﺔ ﻗﺪ ﻭﻗﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﺧﺘﻼﻑ ﺑﻴﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻤﻌﺮﻓﺔ ﺑﺎ ﻟﺤﻴﺘﺎﻥ ﺃﻥ ﻫﺬ ﺍﻷﺳﻮﺩ ﺃﻫﻮ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﺎﻃﻦ ﺃﻡ ﻻ ﻓﻴﻨﺒﻐﻲ ﻟﻠﻌﺎﻗﻞ ﺃﻥ ﻳﺘﺤﻘﻖ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺸﻴﺊ ﻷﻥ ﻫﺬﺍ ﻣﻤﺎﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﺎﻟﻌﻴﺎﻥ

" Masalah: Bagaimana pendapat anda sekalian-Semoga Alloh menambahkan ilmu kalian- tentang tinta hitam yg keluar dari sebagian ikan yg sudah dikenal di negara kami ( Bahas Jawa: "Nus" ), apakah dihukumi najis ? mohon dijelaskan dgn keterangan yg memuaskan.

Jawab:
Penulis kitab Bughyatul Musytarsyidin pd bab An-Najasah halaman 16 menghukumi najis dan menganggap salah jika ada orang yg menghukumi suci. Keterangan yg sama ditemukan dlm kitab Safinatus Sholah. Silahkan ditinjau kembali. Ketahuilah bahwasanya terjadi perselisihan pendapat antara para pakar dibidang perikanan, apakah cairan hitam yg keluar dari ikan tersebut keluar dari bagian dlm ikan / tak ?. maka dari itu harus dipastikan dulu mengenai hal ni sebab ni adlh sesuatu yg dpt dibuktikan langsung.

ﺑﻐﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺘﺮﺷﺪﻳﻦ /ﺹ16:
ﻣﺴﺄﻟﺔ : ﻱ : ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻈﻬﺮ ﺃﻥ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﺍﻷﺳﻮﺩ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻮﺟﺪ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺤﻴﺘﺎﻥ ﻭﻟﻴﺲ ﺑﺪﻡ ﻭﻻ ﻟﺤﻢ ﻧﺠﺲ

Masalah ya': Pendapat yg jelas bahwa cairan hitam yg ditemukan di sebagian ikan laut yg tak termasuk darah dan daging hukumnya najis.

ﺑﻠﻐﺔ ﺍﻟﻄﻼﺏ ﻓﻲ ﺗﻠﺨﻴﺺ ﻗﺘﺎﻭﻯ ﺍﻷﻧﺠﺎﺏ ﻟﻠﺸﻴﺦ ﻃﻴﻔﻮﺭ ﻋﻠﻲ ﻭﻓﺎ ﺍﻟﻤﺪﻭﺭﻱ ﺹ : 106
ﻣﺴﺌﻠﺔ ﺙ : ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻮﺟﺪ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺤﻴﺘﺎﻥ ﻣﻤﺎ ﺍﺧﺘﻠﻒ ﻓﻴﻪ ﻫﻞ ﻫﻮ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﺎﻃﻦ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﻧﺠﺴﺎ ﺃﻭﻻ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﻃﺎﻫﺮﺍ ﻓﻴﻨﺒﻐﻲ ﻟﻠﻌﺎﻗﻞ ﺃﻥ ﻳﺘﺤﻘﻘﻪ ﻷﻥ ﻫﺬﺍ ﻣﻤﺎ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﺎﻟﻌﻴﺎﻥ ﻗﻠﺖ : ﻳﻌﻨﻲ ﺃﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﺎﻃﻦ ﻓﻬﻮ ﺃﺷﺒﻪ ﺑﺎﻟﻘﻴﺊ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﻧﺠﺴﺎ ﻭﺇﻻ ﻓﻬﻮ ﺃﺷﺒﻪ ﺑﺎﻟﻠﻌﺎﺏ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﻃﺎﻫﺮﺍ . ﻭﻗﺪ ﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ ﻣﺸﺎﻳﺨﻨﺎ : ﺇﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ ﺷﻴﺊ ﺟﻌﻠﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﺼﺎﺣﺒﻪ ﺗﺮﺳﺎ ﻳﺘﺘﺮﺱ ﺑﻪ ﻋﻦ ﻛﺒﺎﺭ ﺍﻟﺤﻴﺘﺎﻥ ﻓﺈﺫﺍ ﻗﺼﺪﻩ ﺣﻮﺕ ﻛﺒﻴﺮ ﻟﻴﺄﻛﻠﻪ ﺃﺧﺮﺝ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ ﻓﺎﺧﺘﻔﻰ ﺑﻪ ﻋﻨﻪ ﻓﻼ ﻳﻘﺎﺱ ﺑﺎﻟﻘﻴﺊ ﻭﻻﺑﺎﻟﻠﻌﺎﺏ ﻟﻜﻮﻧﻪ ﺧﺎﺻﺎ ﻟﻪ ﺑﻬﺬﻩ ﺍﻟﺨﺼﻮﺻﻴﺔ ﻭﻳﻜﻮﻥ ﻃﺎﻫﺮﺍ .ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ

Masalah Tsa' : Cairan hitam yg ditemukan di sebagian ikan yg masih diperdebatkan apakah itu keluar dari bagian dlm karena itu dihukumi najis ataukah tak sehingga dihukumi suci ? maka dari itu harus dipastikan dulu mengenai hal ni sebab ni adlh sesuatu yg dpt dibuktikan langsung Saya berkata : Bahwa cairan hitam ni jika memang keluar dari dalam, seperti halnya muntah maka dihukumi najis, tapi jika tak maka seperti air liur jadi dihukumi suci. Sebagian Guru- guru kami berkata: "Sesungguhnya cairan hitam ni diciptakan oleh Alloh sebagai perisai yg digunakan oleh ikan tersebut yg melindunginya dari ikan- ikan yg besar, jika ada ikan besar yg ingin memakannya maka ia mengeluarkan cairan hitam tersebut agar ia bisa bersembunyi, jadi cairan tersebut tak bisa disamakan dgn muntah maupun air liur sebab cairan yg memiliki keistimewaan seperti ni hanya dimiliki ikan tersebut.

(Muqit Ismunoer)

other source : http://youtube.com, http://solopos.com, http://ilmu-syariat-mdm.blogspot.com

0 Response to "Cairan Hitam Cumi-Cumi"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *