baca96.blogspot.com - DOWNLOAD SOAL LATIHAN UKG 2015 UNTUK GURU TK, SD DAN SMP (Klik Di Sini)
Berikut ni ketentuan / aturan baru penggunaan pakaian dinas bagi PNS / aparatur sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Ketentuan / aturan baru ni tertuang dlm Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dl Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Dalam Pasal 1 Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dl Lingkungan Departemen Dalam Negeri disebutkan bahwabeberapa ketentuan dlm Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dgn Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, diubah sebagai berikut:
Jenis Pakaian Dinas menurut Pasal 2 Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dl Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah 1. Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari: a) Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari: 1) PDH Warna khaki; 2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam / gelap;dan 3) PDH batik b) Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; c) Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan d) Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
2. Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari: 1. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari: 1) PDH Warna khaki; 2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam / gelap;dan 3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah 2. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; 3. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; 4. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan 5. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
3. Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari: 1. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari: a) PDH Warna khaki; b) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam / gelap;dan c) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah 2. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; 3. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; 4. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; 5. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL; 6. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan 7. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.
Selanjutnya dlm Pasal 12 ditetapkan 1. Model PDH Kemeja Putih sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2 dan Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 tercantum dlm Lampiran I yg merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah disesuaikan dgn prinsip sopan, rapi, estetika dilingkungan kerja serta budaya daerah. 3. Jadual pemakaian pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2, tercantum dlm Lampiran II yg merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Berikut ni Jadwal Baru Penggunaan Pakaian Dinas PNS berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dl Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Berikut ni ketentuan model pakaian dinas kemeja Putih yg berlaku Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah1. Model Kemeja Putih Pria
2 Model Kemeja Putih Wanita
DOWNLOAD PERMENDAGRI NOMOR 68 TAHUN 2015 TENTANGPAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DL LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DANPEMERINTAH DAERAH (Klik Disini)
BACA INFO MENARIK LAINNYA
INI RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH (2015) TENTANG GAJI, TUNJANGAN DAN FASILITAS PNS / ASN
Berikut ni ketentuan / aturan baru penggunaan pakaian dinas bagi PNS / aparatur sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Ketentuan / aturan baru ni tertuang dlm Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dl Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Dalam Pasal 1 Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dl Lingkungan Departemen Dalam Negeri disebutkan bahwabeberapa ketentuan dlm Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dgn Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, diubah sebagai berikut:
Jenis Pakaian Dinas menurut Pasal 2 Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dl Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah 1. Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari: a) Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari: 1) PDH Warna khaki; 2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam / gelap;dan 3) PDH batik b) Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; c) Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan d) Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
2. Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari: 1. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari: 1) PDH Warna khaki; 2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam / gelap;dan 3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah 2. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; 3. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; 4. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan 5. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
3. Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari: 1. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari: a) PDH Warna khaki; b) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam / gelap;dan c) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah 2. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; 3. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; 4. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; 5. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL; 6. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan 7. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.
Selanjutnya dlm Pasal 12 ditetapkan 1. Model PDH Kemeja Putih sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2 dan Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 tercantum dlm Lampiran I yg merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah disesuaikan dgn prinsip sopan, rapi, estetika dilingkungan kerja serta budaya daerah. 3. Jadual pemakaian pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2, tercantum dlm Lampiran II yg merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Berikut ni Jadwal Baru Penggunaan Pakaian Dinas PNS berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dl Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Berikut ni ketentuan model pakaian dinas kemeja Putih yg berlaku Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah1. Model Kemeja Putih Pria
2 Model Kemeja Putih Wanita
DOWNLOAD PERMENDAGRI NOMOR 68 TAHUN 2015 TENTANGPAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DL LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DANPEMERINTAH DAERAH (Klik Disini)
BACA INFO MENARIK LAINNYA
INI RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH (2015) TENTANG GAJI, TUNJANGAN DAN FASILITAS PNS / ASN
other source : http://ainamulyana.blogspot.com, http://cnn.com, http://docstoc.com
0 Response to "ATURAN BARU PAKAIAN DINAS PNS SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 68 TAHUN 2015 - Pembelajaran"
Posting Komentar