baca96.blogspot.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untk bersikap netral dlm pemilihan kepala daerah (pilkada) yg akan dilakukan pd bulan Desember 2015 mendatang. Hal itu dipertegas dgn dikeluarkannya Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dlm Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Sekjen Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca jg Sambutan Mendikbud Anies Baswedan Pada Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Pelajaran Baru 2015/2016Sesuai dgn UU No. 5/2014 tentang ASN, PNS yg menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dgn tak hormat. Selain itu, dlm PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, jg menegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.
Untuk menjamin efektivitas surat edaran tersebut, para pimpinan K/L dan Pemda diminta untk melakukan pengawasan terhadap ASN yg berada di lingkungan instansi masing-masing. Jika ada yg melakukan pelanggaran, langsung dicatat dlm berita acara, tegasnya.
Selain menjaga netralitas dlm pilkada, aset pemerintah dilarang dipergunakan untk kampanye. Kendaraan dinas, ruang rapat, dan perlengkapan kantor tak boleh digunakan untk kegiatan politik.
ASN dilarang membuat keputusan dan / tindakan yg menguntungkan / merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan / mengadakan kegiatan yg mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yg menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. (www.menpan.go.id)
![]() |
| Netralitas ASN saat Pemilukada |
other source : http://dailymotion.com, http://yabunaya.blogspot.com, http://google.com

0 Response to "[Hot News] Aturan Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah"
Posting Komentar