baca96.blogspot.com - baca96.blogspot.Com - Diantara keistimewaan Idul Fitri tahun ni (2015) adlh bertepatan dgn hari yg paling mulia dlm Islam, yaitu hari Jum’at. Ini mengindikasikan bertemunya dua hari mulia, yg mana keduanya sama-sama hari Id. Banyak yg masih belum paham bagaimana jika Hari Raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha jatuh di hari Jum’at, apakah sholat Jum'atnya gugur karena telah melaksanakan shalat Ied?
Mudah-mudahan artikel dibawah bisa membantu menjawab masalah diatas,
Jika hari raya Idul Fitri / Idul Adha bertepatan dgn hari Jumat, apakah sholat Jumat akan menjadi gugur karena telah melaksanakan shalat Id?
Mengenai masalah ni para ulama' berbeda pendapat.
Pendapat Pertama: Orang yg melaksanakan shalat id tetap harus mengerjakan sholat Jum’at.
Inilah pendapat jumhur fuqaha. Akan tetapi sebagian ulama Syafi’i menggugurkan kewajiban ni bagi orang yg nomaden (badui / sering berpindah tempat). Dalil pendapat ni adalah:
Pertama, firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
"Hai orang-orang yg beriman, apabila diseru untk menunaikan sembahyang pd hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli." (QS. Al Jum’ah: 9)
Kedua: Dalil yg menunjukkan wajibnya shalat Jum’at. Sabda nabi shallallahu alaihi wasallam.
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
"Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya." (HR. Abu Dawud)
Ancaman keras seperti ni menunjukkan bahwa apapun keadaannya, sholat Jum’at itu merupakan sebuah kewajiban.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jg bersabda,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
"Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi tiap muslim dgn berjama’ah kecuali empat golongan: [1] budak, [2] wanita, [3] anak kecil, dan [4] orang yg sakit." (HR. Abu Daud)
Ketiga: Karena sholat Jumat dan shalat id adlh dua sholat yg sama-sama wajib (sebagian ulama' mengatakan bahwa shalat id itu wajib), maka sholat Jumat dan shalat id tak bisa menggugurkan antara satu dgn lainnya sebagaimana sholat Dhuhur dan sholat Id.
Keempat: Rukhsoh (diskon) meninggalkan sholat Jumat bagi yg telah melakukan shalat ied adlh untk ahlul bawadiy. Dalilnya adalah,
قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ
"Abu Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama Utsman bin Affan dan hari tersebut adlh hari Jumat. Kemudian beliau shalat ‘id sebelum khutbah. Lalu beliau ber khotbah dan berkata, Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ni adlh hari dimana terkumpul dua hari raya (dua hari id). Siapa saja dari yg nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Tapi bagi siapa saja yg ingin pulang, maka silakan dan telah ku izinkan." (HR. Bukhori)
Pendapat Kedua: Untuk orang yg telah menghadiri shalat ied boleh tak mengerjakan sholat Jumat. Tapi imam masjid dianjurkan untk tetap melakukan sholat Jumat agar orang-orang yg ingin mengerjakan shalat Jumat bisa ikut bermakmum padanya, begitu jg orang yg tak sholat id pun bisa turut hadir.
Pendapat ni dipilih oleh jumhur ulama' hanabilah. Ada beberapa dalil yg dikemukakan dlm pendapat ini, diantaranya adalah:
Pertama: Diriwayatkan dari Iyaz bin Abi Ramlah Asy Syami, ia berkata, "Aku pernah menemani Muawiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pd Zaid bin Al Arqom,
أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ
"Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dgn dua id (hari Idul Fitri / Idul Adha bertemu dgn hari Jumat) dlm satu hari? 'Iya', jawab Zaid. Kemudian Muawiyah bertanya lagi, 'Apa yg beliau lakukan waktu itu?' 'Beliau melaksanakan shalat ‘id dan memberi keringanan untk meninggalkan sholat Jum’at', jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Siapa yg mau shalat Jum’at, maka silakan." (HR. Ibnu Majah)
Imam Asy Syaukani mengatakan bahwa hadits ni memiliki syahid (riwayat penguat). An Nawawi dlm Al Majmu' Syarh Al Muhaddzab mengatakan bahwa sanad hadits ni jayyid (antara shohih dan hasan). Abdul Haq Asy Syubaili dlm Al Ahkam Ash Shugro mengatakan bahwa sanad hadits ni shohih. Ali Bin Al Madini dlm Al Istidzkar mengatakan bahwa sanad hadits ni jayyid (antara shohih dan hasan). Intinya, hadits ni bisa digunakan sebagai hujjah / dalil.
Kedua: Dari Atha', ia berkata, "Abdullah Bin Az Zubair ketika hari id kebetulan jatuh di hari Jumat pernah sholat id bersama kami. Kemudian ketika datang waktu sholat Jum’at, Abdullah Bin Zubair tak keluar rumah, beliau hanya sholat sendirian. Ketika itu Abdullah Bin Abbas berada di Thaif. Sewaktu Abdullah Bin Abbas kembali, kami pun menceritakan kelakuan Abdullah Bin Zubair pd Ibnu Abbas. Ibnu ‘Abbas menjawab, "Ia adlh orang yg menjalankan sunnah (ajaran Nabi) / Ashobas Sunnah."
Jika ada sahabat Nabi mengatakan ashobas sunnah (mengerjakan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi.
Sayyidina Umar bin Al Khattab jg pernah melakukan apa yg dikerjakan oleh Abdullah Bin Zubair. Begitu Juga Ibnu Umar tak menyalahkan perbuatan Ibnu Zubair. Begitu jg Ali bin Abi Thalib pernah mengatakan bahwa siapa yg telah mengerjakan sholat ‘id maka ia boleh untk tak mengerjakan sholat Jumat.
Kesimpulan:
1. Bagi orang yg telah melaksanakan sholat ‘id, Boleh untk tak melaksanakan sholat Jum’at sebagaimana berbagai riwayat pendukung dari para sahabat nabi diatas.
2. Pendapat kedua yg menyatakan boleh bagi orang yg telah mengerjakan shalat ‘ied tak menghadiri shalat Jum’at, ni bisa dihukumi marfu’ (perkataan Nabi) karena dikatakan ashobas sunnah (ia telah mengikuti ajaran Nabi). Perkataan semacam ni dihukumi marfu’ (sama dgn perkataan Nabi), sehingga pendapat kedua dinilai lebih tepat.
3. Riwayat yg menjelaskan pemberian keringanan tak sholat jum’at adlh khusus untk orang nomaden seperti orang badui (yang tak dihukumi wajib sholat Jumat), maka ni adlh terlalu memaksakan dalil. Lantas apa untungnya Utsman mengatakan, 'Tapi siapa saja yg ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan'? Begitu jg Ibnu Zubair bukanlah orang yg nomaden, tapi ia tetap mengambil keringanan tak mengerjakan solat Jumat, begitu jg dgn Umar bin Khattab.
4. Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yg ingin menghadiri shalat Jum’at / yg tak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ni adlh anjuran untk membaca surat Al A’laa dan Al Ghosiyah jika hari ‘id bertepatan dgn hari Jum’at. Dari An Nu'man bin Basyir, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dlm dua id dan dlm shalat Jum’at 'sabbihisma robbikal a’la' dan 'hal ataka haditsul ghosiyah'." An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘id bertepatan dgn hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing sholat. (HR, Muslim)
5. Hadits ni jg menunjukkan dianjurkannya membaca surat Al A'laa dan Al Ghosiyah ketika hari ied bertetapan dgn hari Jum’at dan dibaca di masing-masing sholat (sholat ‘id dan shalat Jumat).
6. Bagi siapa saja yg telah menghadiri sholat ‘id dan ingin mengambil keringanan tak melaksanakan sholat jumat, maka wajib baginya untk tetap melaksanakan sholat Dzuhur.
Semoga apa yg ditulis ni bermanfaat bagi kaum muslimin khususnya para pembaca sekalian. Wallahu A'lam.
Ilustrasi Shalat Id Di Masjidil Haram Mekkah |
Mudah-mudahan artikel dibawah bisa membantu menjawab masalah diatas,
Jika hari raya Idul Fitri / Idul Adha bertepatan dgn hari Jumat, apakah sholat Jumat akan menjadi gugur karena telah melaksanakan shalat Id?
Mengenai masalah ni para ulama' berbeda pendapat.
Pendapat Pertama: Orang yg melaksanakan shalat id tetap harus mengerjakan sholat Jum’at.
Inilah pendapat jumhur fuqaha. Akan tetapi sebagian ulama Syafi’i menggugurkan kewajiban ni bagi orang yg nomaden (badui / sering berpindah tempat). Dalil pendapat ni adalah:
Pertama, firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
"Hai orang-orang yg beriman, apabila diseru untk menunaikan sembahyang pd hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli." (QS. Al Jum’ah: 9)
Kedua: Dalil yg menunjukkan wajibnya shalat Jum’at. Sabda nabi shallallahu alaihi wasallam.
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
"Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya." (HR. Abu Dawud)
Ancaman keras seperti ni menunjukkan bahwa apapun keadaannya, sholat Jum’at itu merupakan sebuah kewajiban.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jg bersabda,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
"Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi tiap muslim dgn berjama’ah kecuali empat golongan: [1] budak, [2] wanita, [3] anak kecil, dan [4] orang yg sakit." (HR. Abu Daud)
Ketiga: Karena sholat Jumat dan shalat id adlh dua sholat yg sama-sama wajib (sebagian ulama' mengatakan bahwa shalat id itu wajib), maka sholat Jumat dan shalat id tak bisa menggugurkan antara satu dgn lainnya sebagaimana sholat Dhuhur dan sholat Id.
Keempat: Rukhsoh (diskon) meninggalkan sholat Jumat bagi yg telah melakukan shalat ied adlh untk ahlul bawadiy. Dalilnya adalah,
قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ
"Abu Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama Utsman bin Affan dan hari tersebut adlh hari Jumat. Kemudian beliau shalat ‘id sebelum khutbah. Lalu beliau ber khotbah dan berkata, Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ni adlh hari dimana terkumpul dua hari raya (dua hari id). Siapa saja dari yg nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Tapi bagi siapa saja yg ingin pulang, maka silakan dan telah ku izinkan." (HR. Bukhori)
Baca Juga: Kapan Lebaran Idul Fitri 2015 ??
Pendapat Kedua: Untuk orang yg telah menghadiri shalat ied boleh tak mengerjakan sholat Jumat. Tapi imam masjid dianjurkan untk tetap melakukan sholat Jumat agar orang-orang yg ingin mengerjakan shalat Jumat bisa ikut bermakmum padanya, begitu jg orang yg tak sholat id pun bisa turut hadir.
Pendapat ni dipilih oleh jumhur ulama' hanabilah. Ada beberapa dalil yg dikemukakan dlm pendapat ini, diantaranya adalah:
Pertama: Diriwayatkan dari Iyaz bin Abi Ramlah Asy Syami, ia berkata, "Aku pernah menemani Muawiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pd Zaid bin Al Arqom,
أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ
"Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dgn dua id (hari Idul Fitri / Idul Adha bertemu dgn hari Jumat) dlm satu hari? 'Iya', jawab Zaid. Kemudian Muawiyah bertanya lagi, 'Apa yg beliau lakukan waktu itu?' 'Beliau melaksanakan shalat ‘id dan memberi keringanan untk meninggalkan sholat Jum’at', jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Siapa yg mau shalat Jum’at, maka silakan." (HR. Ibnu Majah)
Imam Asy Syaukani mengatakan bahwa hadits ni memiliki syahid (riwayat penguat). An Nawawi dlm Al Majmu' Syarh Al Muhaddzab mengatakan bahwa sanad hadits ni jayyid (antara shohih dan hasan). Abdul Haq Asy Syubaili dlm Al Ahkam Ash Shugro mengatakan bahwa sanad hadits ni shohih. Ali Bin Al Madini dlm Al Istidzkar mengatakan bahwa sanad hadits ni jayyid (antara shohih dan hasan). Intinya, hadits ni bisa digunakan sebagai hujjah / dalil.
Kedua: Dari Atha', ia berkata, "Abdullah Bin Az Zubair ketika hari id kebetulan jatuh di hari Jumat pernah sholat id bersama kami. Kemudian ketika datang waktu sholat Jum’at, Abdullah Bin Zubair tak keluar rumah, beliau hanya sholat sendirian. Ketika itu Abdullah Bin Abbas berada di Thaif. Sewaktu Abdullah Bin Abbas kembali, kami pun menceritakan kelakuan Abdullah Bin Zubair pd Ibnu Abbas. Ibnu ‘Abbas menjawab, "Ia adlh orang yg menjalankan sunnah (ajaran Nabi) / Ashobas Sunnah."
Jika ada sahabat Nabi mengatakan ashobas sunnah (mengerjakan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi.
Sayyidina Umar bin Al Khattab jg pernah melakukan apa yg dikerjakan oleh Abdullah Bin Zubair. Begitu Juga Ibnu Umar tak menyalahkan perbuatan Ibnu Zubair. Begitu jg Ali bin Abi Thalib pernah mengatakan bahwa siapa yg telah mengerjakan sholat ‘id maka ia boleh untk tak mengerjakan sholat Jumat.
Kesimpulan:
1. Bagi orang yg telah melaksanakan sholat ‘id, Boleh untk tak melaksanakan sholat Jum’at sebagaimana berbagai riwayat pendukung dari para sahabat nabi diatas.
2. Pendapat kedua yg menyatakan boleh bagi orang yg telah mengerjakan shalat ‘ied tak menghadiri shalat Jum’at, ni bisa dihukumi marfu’ (perkataan Nabi) karena dikatakan ashobas sunnah (ia telah mengikuti ajaran Nabi). Perkataan semacam ni dihukumi marfu’ (sama dgn perkataan Nabi), sehingga pendapat kedua dinilai lebih tepat.
3. Riwayat yg menjelaskan pemberian keringanan tak sholat jum’at adlh khusus untk orang nomaden seperti orang badui (yang tak dihukumi wajib sholat Jumat), maka ni adlh terlalu memaksakan dalil. Lantas apa untungnya Utsman mengatakan, 'Tapi siapa saja yg ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan'? Begitu jg Ibnu Zubair bukanlah orang yg nomaden, tapi ia tetap mengambil keringanan tak mengerjakan solat Jumat, begitu jg dgn Umar bin Khattab.
4. Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yg ingin menghadiri shalat Jum’at / yg tak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ni adlh anjuran untk membaca surat Al A’laa dan Al Ghosiyah jika hari ‘id bertepatan dgn hari Jum’at. Dari An Nu'man bin Basyir, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dlm dua id dan dlm shalat Jum’at 'sabbihisma robbikal a’la' dan 'hal ataka haditsul ghosiyah'." An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘id bertepatan dgn hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing sholat. (HR, Muslim)
5. Hadits ni jg menunjukkan dianjurkannya membaca surat Al A'laa dan Al Ghosiyah ketika hari ied bertetapan dgn hari Jum’at dan dibaca di masing-masing sholat (sholat ‘id dan shalat Jumat).
6. Bagi siapa saja yg telah menghadiri sholat ‘id dan ingin mengambil keringanan tak melaksanakan sholat jumat, maka wajib baginya untk tetap melaksanakan sholat Dzuhur.
Semoga apa yg ditulis ni bermanfaat bagi kaum muslimin khususnya para pembaca sekalian. Wallahu A'lam.
other source : http://youtube.com, http://imgur.com, http://kabarmakkah.com
0 Response to "[Haji] Boleh Meninggalkan Jum'atan Jika Hari Raya Lebaran Jatuh Di Hari Jumat, Benarkah?"
Posting Komentar