This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Perkembangan & Kebebasan Pers di Indonesia - Fisika

baca96.blogspot.com - Selamat datang di softilmu, blog sederhana yg berbagi ilmu pengetahuan dgn penuh keikhlasan. Kali ni kami akan berbagi ilmu tentang Perkembangan PERS di Indonesia dan Kebebasan PERS. Sebelum membaca postingan kali ini, agar lebih mengenal Pengertian, Fungsi dan Teori PERS, silahkan sahabat membaca artikel kami sebelumnya

Artikel Penunjang : Pengertian, Fungsi dan Teori - Teori PERS Di Indonesia
A. PERKEMBANGAN PERS DI INDONESIA Pers di Indonesia dimulai sejak dibentuknya kantor berita ANTARA didirikan tanggal 13 Desember 1937 sebagai kantor berita perjuangan dalm rangka perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia. Indonesia mulai mengembangkan pers pd penerbitan surat kabar pertama yaitu Bataviasche Novelles en Politique Raisonemnetan yg terbit pd 7 Agustus 1774. Kemudian muncullah pengikutnya berupa surat kabar melayu antara lain Slompet Melajoe, Bintang Soerabaja (1861) dan Medan Prijaji (1907). Pada tahun 1912 terbit lagi majalah tertua di Indonesia yaitu Panji Islam. Lalu, surat kabar terbitan pertama Tionghoa yg pertama kali muncul yaitu Li Po (1901) kemudian Sin Po (1910). Surat kabar pertama di Indonesia yg menyiarkan teks Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, pd tanggal 18 Agustus 1945 adlh surat kabar Soeara Asia.
Tidak berhenti disitu saja, surat kabar Nasional yg memuat teks proklamasi yaitu Tjahaja (Bandung), Asia Raja (Jakarta) dan Asia Baroe (Semarang).
Secara umum, di seluruh dunia terdapat pola kebijakan pemerintah terhadap pers yg otoriter dan demokratis. Diantara keduanya terdapat variasi dan kombinasi, bergantung tingkat perkembangan masing-masing negara. Ada yg quasi otoriter ada yg quasi demokratis dan sebagainya.
Perkembangan & Kebebasan Pers di Indonesia
PERKEMBANGAN PERS DI INDONESIA DAN KEBEBASAN PERS

B. KEBEBASAN PERS Kebebasan pers adlh bagian dari hak asasi manusia. UUD 45 pasal 28 berbunyi: Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dgn menggunakan segala jenis saluran yg tersedia.
Pers yg bebas merupakan salah satu komponen yg paling esensial dari masyarakat yg demokratis, sebagai syarat pagi perkembangan sosial dan ekonomi yg baik. Meski kalangan pers di berbagai negara diberikan kebebasan dan telah menjadi lebih profesional, di berbagai belahan duania saat ni para wartawan tetap menghadapi intimidasi, kekerasan, pengasingan, pengasingan, penjara, bahkan hukuman mati / pembunuhan.
Indonesia mengalami pengekangan pemerintah terhadap pers dimulai tahun 1846, yaitu ketika pemerintah kolonial Belanda mengharuskan adanya surat izin / sensor atas penerbitan pers di Batavia, Semarang, dan Surabaya.
Sejak itu hingga sekarang, pendapat tentang kebebasan pers terbelah. Satu pihak menolak adanya surat izin terbit, sensor, dan pembredelan, tapi di pihak lain mengatakan bahwa kontrol terhadap pers perlu dilakukan.
Masa pemerintahan Orde Baru, pembredelan, sensor, dan perlunya surat izin terbit yg secara resmi dilarang UU Pokok Pers (Pasal 4 dan 8, Ayat 2), tetap terjadi dgn dasar Permenpen 01/1984 Pasal 33h yg menghadirkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Konsep Pers Pancasila, Pers Pembangunan, dan pers kemitraan (pers, pemerintah dan masyarakat), membuat pers harus secara total tunduk kepada kekuasaan. Dengan definisi pers yg bebas dan bertanggung jawab, SIUPP merupakan lembaga yg menerbitkan pers dan pembredelan.
Terjadinya pembredelan Tempo, Detik, Editor pd 21 Juni 1994, mengisyaratkan ketidakmampuan sistem hukum pers mengembangkan konsep pers yg bebas dan bertanggung jawab secara hukum. Sejarah ketiga media tersebut mengikuti sejarah Fokus, Sinar Harapan, Prioritas, dan Monitor, yg semuanya dibredel tanpa proses pengadilan.
Perubahan kekuasaan pd tahun 1998, dari Orde Baru ke Orde Reformasi, membuat pers menemukan kemerdekaanya.
Menteri Penerangan saat itu, Yunus Yosfiah: kebebasan pers adlh satu pengejawantahan dari keikutsertaan warga negara dlm melaksanakan kekuasaan negara. SIUPP tak lagi diperlukan.
Sejak 1998, pers Indonesia dpt mengabarkan berita secara transparan tanpa kekhawatiran SIUPP yg akan dicabut.
Tidak perlu takut lagi untk menampilkan tokoh-tokoh kontroversial yg menggugat maupun berseberangan dgn pemerintah.
Tidak perlu ragu lagi untk menyajikan berita / laporan-laporan yg sebelumnya dinilai berisiko. Dengan dihapuskannya lembaga SIUPP, beberapa media yg sempat mati, kini pun hidup kembali, seperti Majalah Berita Mingguan Tempo dan Harian Umum Sinar Harapan. Kalaupun tak menghidupkan yg mati, dgn segala kemudahannya, kini mudah ditemui suratkabat, majalah, berita radio, dan televisi maupun situs berita online baru.
Undang-Undang (UU) No 40/1999 tentang Pers menyebutkan, "Kemerdekaan pers adlh suatu wujud kedaulatan rakyat yg berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum". Kemerdekaan pers dijalankan di dlm bingkai moral, etika dan hukum.
Kemerdekaan pers adlh kemerdekaan yg disertai dgn kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yg dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yg dijabarkan dari Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), sesuai dgn hati nurani insan pers.
Sekarang ni kebebasan sangat maju. Tapi ada tekanan lain yg muncul, namanya pasar dan jg konglomerasi media.
Para pengusaha media bergandengan tangan dgn para penguasa, bukan saja dlm kerangka mau aman tapi jg mengembangkan pasar.
Ancaman terhadap kebebasan pers jg bisa muncul dari pemilik media itu, misalnya dgn alasan bisnis. Menurut survei National Democratic Institute, hampir 95 persen dari semua informasi soal politik yg diperoleh warga Indonesia -kecuali Maluku dan Papua—didapat dari surat kabar dan televisi yg pemegang sahamnya ada di Jakarta.
Pers bukanlah semata-mata kepentingan pers (sekali lagi: kebebasan pers bukanlah semata-mata kepentingan pers), melainkan kepentingan publik. Namun, karena publik tak mungkin mengakses informasi secara langsung, maka diperlukanlah pers sebagai kepanjangan tangan / penyambung lidah.
Nah itulah postingan kami kali ni tentang Perkembangan PERS Di Indonesia dan Kebebasan PERS. Apabila masih ada yg belum dimengerti sahabat bisa menanyakannya pd kolom komentar di bawah. Terimakasih telah berkunjung di softilmu, jangan lupa like, follow, dan Komentarnya ya J

other source : http://twitter.com, http://softilmu.blogspot.com, http://cnn.com

0 Response to "Perkembangan & Kebebasan Pers di Indonesia - Fisika"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *