This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Bolehkah Jual Beli Dengan Sistem Kredit ? - Jumroh

baca96.blogspot.com - Hukum Jual Beli Dengan Sistem Kredit - Telah lazim dan menjadi kebiasaan di tiap dealer kendaraan bermotor, menjual produk dgn sistem kredit / angsuran. Secara umum penjualan produk dgn sistem kredit akan mengakibatkan bertambahnya total harga yg harus di bayar oleh pembeli. Contoh seperti membeli sepeda motor. Bahkan hampir semua dealer motor hanya melayani pembelian dgn sistem kredit, tak melayani pembelian dgn sistem kontan.
Dengan melayani pembelian sistem kredit tersebut biasanya pihak dealer menetapkan syarat dan ketentuan yg berpihak. Diataranya yaitu apabila barang yg dibeli dgn kredit akan di tarik kembali oleh pihak dealer jika dlm 3 bulan berturut-turut pembeli tak membayar angsuran, dan angsuran yg telah dibayarkan di anggap gugur.
Bolehkah Jual Beli Dengan Sistem Kredit ?
Kredit, Bolehkah ?


Hukum jual beli dgn sistem kreditPertanyaan :
  1. Bolehkah jual beli dgn sistem kredit seperti kasus di atas ?


Pertimbangan :

Dalam Al-Qur`an surat Al-Hajj ayat 78 yg artinya bisa anda lihat di Al-Qur`an terjemah. Ayat tersebut merupakan salah satu gambaran diturunkannya syariat Islam untk menghapus budaya-budaya jahiliyah. Salah satu bentuk syariat Islam yg tetap memudahkan akses manusia sebagai makhluk sosial ialah berlakunya transaksi jual beli.
Dalam rangka memudahkan hubungan sosial, syariat Islam memberlakukan dua sistem pembayaran dlm jual beli, yaitu sistem hall (kontan) dan mu`ajjal (tempo; kredit). Pembayaran secara hall artinya tak ditentukan dgn batas waktu tertentu, penjual boleh memintanya kapan saja. Sedangkan pembayaran dgn cara mu`ajjal yaitu kebalikannya. Sebelum jatuh tempo, penjual tak diperkenankan memaksa pembeli membayar tanggungannya. Tapi demikian, pembeli harus dpt melunasi / membayar angsuran sesuai batas waktu yg telah disepakati.
Secara syara` pembayaran menggunakan sistem kredit dpt sah, apabila ada kepastian tempo antara kedua belah pihak, disertai dgn adanya kejelasan harga. Dan di tambah dgn bentuk tulisan, dlm hal ni seperti surat perjanjian. Lihat Al-Qur`an surat Al-Baqoroh ayat 282.
Namun, sekarang ni terkadang transaksi dibumbui syarat-syarat yg dpt merugikan pihak tertentu. Secar global berbagai syarat yg kerap kali muncul jg menjadi bahan pertimbangan utama dlm menentukan sah-tidaknya sebuah transaksi. Artinya apa? apabila ternyata syarat yg diajukan termasuk kategori syarat yg menafikan/menyimpang dari konsekuensi akad, maka pertimbangan selanjutnya mengarah pd kapan persyaratan itu dilakukan ?
Sebuah syarat yg menyimpang dari konsekuensi akad dpt membatalkan transaksi, jika dilakukan saat transaksi dilakukan / setelah transaksi dilaksanakan akan tetapi belum sepakat (deal). Sehingga, jika syarat diajukan sebelum akad, maka tak berpengaruh pd keabsahan transaksi.
Seperti pd kasus di atas, syarat itu tergolong syarat yg menafikan/menyimpang dari konsekuensi akad, sebab telah mensyaratkan penyitaan barang dan hangusnya uang pembayaran yg telah dibayarkan. Namun, jika syarat tersebut dilakukan sebelum terjadinya transaksi kredit sepeda motor, maka akan berpengaruh pd keabsahan kredit di atas, ni artinya kredit tetap dihukumi sah.
Jawaban :
Boleh, karena jual beli dgn sistem kredit sebagaimana kasus di atas termasuk sistem pembayaran yg mu`ajjal yg diperbolehkan.
Catatan,
  • Bila dlm kredit terdapat persyaratan sesuatu yg menyimpang konsekuensi akad.
  • Bila persyaratannya terjadi di dlm transaksi (akad) / setelah transaksi tapi belum deal, maka transaksinya tak sah.
  • Bila persyaratannya terjadi sebelum transaksi, maka transaksinya sah.

Itulah, sedikit informasi mengenai bolehkah jual beli dgn sistem kredit, dgn harapan mudah-mudahan menambah pengetahuan anda. Terima kasih semoga bermanfaat. Jangan lupa share ya.

Sumber : Buku "Santri Lirboyo Menjawab"

other source : http://fb.com, http://google.com, http://pesantren-id.blogspot.com

0 Response to "Bolehkah Jual Beli Dengan Sistem Kredit ? - Jumroh"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *