baca96.blogspot.com - Ada beberapa poin tentang revisi undang-undang KPK yg menuai kritik sebab dinilai melamahkan fungsi KPK sebagai lembaga anti korupsi. Salah satu pasal yg menjadi sorotan dlm revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK adlh aturan terkait penuntutan. Dalam naskah akademik yg dibuat tim pengusul PDIP Cs di DPR, kewenangan penuntutan KPK dihilangkan dan dikembalikan ke Kejaksaan.
"Kewenangan penuntutan yg selama ni sudah menjadi salah satu kewenangan KPK, perlu dihilangkan dan dikembalikan menjadi kewenangan kejaksaan. Hal ni adlh untk menyatukan fungsi penuntutan di bawah Kejaksaan RI. Sehingga nantinya kewenangan penuntutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah pelaksana kekuasaan negara yg mempunyai tugas dan wewenang di bidang penuntutan, " isi naskah akademik revisi UU KPK, halaman 52, dikutip merdeka.com, Selasa (13/10).
Tapi hilangkan kewenangan penyidikan ni dibantah oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan. Menurut dia, KPK tetap berwenang melakukan penuntutan tapi harus berkoordinasi dgn Kejaksaan dan Kepolisian.
"Penuntutan tetap penuntutan pd KPK, tapi sinergi dgn kejaksan agung, kenapa kami kasih begitu, karena KPK selama ni tak pernah koordinasi dgn Polri dgn Kejaksaan, KPK bisa rapat dgn DPR tapi sama jaksa dan Polri enggak bisa, mereka bisa sejalan, " kata Arteria saat berbincang dgn merdeka.com.
Arteria menegaskan, tak mungkin koordinasi ni bisa mengganggu penyidikan yg dilakukan oleh KPK. Sebab menurut dia, KPK tetap yg memegang bukti perkara tersebut, kejaksaan hanya koordinasi saja.
"Kalimatnya bersinergi dgn penuntut umum, bukti sudah, info sudah ada, Jaksa enggak mungkin mementahkan, KPK kan dekat dgn publik, begitu nanti dimentahkan sama Kejaksaan kan biasanya KPK teriak, " tegas dia.
Berikut isi naskah akademik revisi UU KPK tentang kewenangan penuntutan dihapus:
2. Kewenangan Penuntutan.
Kewenangan KPK dlm melakukan penuntutan antara lain diatur dlm Pasal 6 ayat c dan pasal 8 ayat (2) UU KPK.
Pasal 6 ayat c: Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Pasal 8 ayat (2): Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pd ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang jg mengambil alih penyidikan / penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yg sedang dilakukan oleh kepolisian / kejaksaan.
Kewenangan penuntutan yg selama ni sudah menjadi salah satu kewenangan KPK, perlu dihilangkan dan dikembalikan menjadi kewenangan kejaksaan. Hal ni adlh untk menyatukan fungsi penuntutan di bawah Kejaksaan RI. Sehingga nantinya kewenangan penuntutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah pelaksana kekuasaan negara yg mempunyai tugas dan wewenang di bidang penuntutan.
Sebagaimana diketahui, eksistensi kewenangan penuntutan oleh Kejaksaan dlm sistem hukum nasional dpt dilihat dari Undang-undang Dasar 1945 yg mengatur secara implisit keberadaan Kejaksaan RI dlm sistem ketatanegaraan, sebagai badan yg terkait dgn kekuasaan kehakiman (vide Pasal 24 ayat 3 UUD 1945 jo. Pasal 41 UU No. 4 Tahun
2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman), dgn fungsi yg sangat dominan sebagai penyandang asas dominus litis, pengendali proses perkara yg menentukan dpt tidaknya seseorang dinyatakan sebagai terdakwa dan diajukan ke Pengadilan berdasarkan alat bukti yg sah menurut Undang-undang, dan sebagai executive ambtenaar pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan dlm perkara pidana.
Pasal 1 butir 13 KUHAP yg menegaskan bahwa Penuntut Umum adlh Jaksa yg diberi wewenang oleh Undang-undang untk melakukan penuntutan.
Pasal 2 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yg menempatkan posisi dan
fungsi kejaksaan dgn karakter spesifik dlm sistem ketatanegaraan yaitu sebagai lembaga pemerintah yg melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun.
Bahwa pd kenyataannya saat ni terdapat dualisme kewenangan penuntutan antara Kejaksaan dan KPK terhadap perkara tindak pidana korupsi. Bahwa permasalahan tersebut terjadi karena masih adanya tumpang tindih konsepsi yg berhubungan dgn tugas dan kewenangan Kejaksaan yaitu Sistem peradilan pidana terpadu yg dianut dlm KUHAP menimbulkan permasalahan sehubungan dgn kewenangan penuntutan Kejaksaan dan subsistem penegakan hukum lainnya yaitu Kepolisian dlm hal penyidikan dan Pengadilan dlm proses peradilan.
Tugas dan kewenangan Kejaksaan RI di bidang penuntutan dpt mengacu kepada tugas dan kewenangan sistem penuntutan yg dimiliki oleh kejaksaan di negara-negara lain yg benar-benar menerapkan asas Dominus Litis secara penuh. Sistem ni dpt diserap dlm amandemen KUHAP sehingga perundang-undangan organik sehingga dpt dicapai supremasi hukum di bidang penuntutan, dimana Kejaksaan diberi kewenangan yg seutuhnya.
Kehadiran KPK selaku superbody di Indonesia dgn kewenangan yg sangat luas adlh telah melampaui batas sebagai badan independen sebagai sarana untk tindakan pencegahan dlm rangka pemberantasan korupsi sesuai yg ditetapkan dlm Article 6 United Nations Concention Against Corruption (UNAC), oleh karena itu kewenangan penuntutan oleh KPK agar dihapuskan sehingga kekuasaan penuntutan benar-benar hanya ada di Kejaksaan.
sumber: http://merdeka.com/peristiwa/isi-naskah-akademik-revisi-uu-kpk-kewenangan-penuntutan-dihilangkan.html
other source : http://unik6.blogspot.com, http://merdeka.com, http://wikipedia.org
0 Response to "Isi lengkap revisi uu KPK yang melemahkan fungsi KPK - Kecelakaan"
Posting Komentar